Jika anda memiliki rekan dari luar negeri yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk kepentingan bisnis, maka rekan anda harus membuat sebuah dokumen bernama visa bisnis.
Dengan visa bisnis, seorang pengusaha asing dapat masuk dan menetap di wilayah Indonesia untuk menyelesaikan kepentingan bisnisnya, entah itu misalnya bertemu klien, pembicara seminar, negosiasi bisnis, penjajakan investor dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana cara membuat visa bisnis dan apa saja persyaratan untuk membuat visa jenis ini? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, berikut ini adalah penjelasan sederhana tentang visa bisnis.
Apa Itu Visa Bisnis?
Visa bisnis adalah sebuah dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga pemerintahan yang berwenang.
Dokumen ini berisi izin bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) masuk dan tinggal di wilayah Indonesia untuk keperluan kunjungan bisnis sesuai masa izin yang berlaku.
Orang yang memiliki visa bisnis Indonesia boleh untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis di Indonesia selama ia tidak menerima upah berupa honor, gaji atau sebagainya.
Jika misalnya seorang WNA ingin bekerja atau menerima gaji dari aktivitas bisnis, maka seharusnya ia mengajukan visa kerja dan bukan visa bisnis.
Berapa Lama Pemilik Visa Bisnis Boleh Menetap?
Secara umum, pemilik visa bisnis dibolehkan untuk menetap selama 60 hari atau dua bulan dalam satu kali kunjungan di Indonesia.
Namun, untuk persyaratan kunjungan dan lain sebagainya mengacu pada jenis visa yang digunakan, apakah misalnya visa itu berjenis single entry atau multiple entry.
Syarat Membuat Visa Bisnis di Indonesia
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika anda akan membuat visa bisnis, diantaranya adalah:
- Paspor yang memiliki masa waktu berlaku seminimalnya 6 bulan
- Fotokopi halaman identitas atau halaman utama paspor
- 2 buah foto 4 x 6 dengan latar belakang foto warna putih
- Dokumen rekening bank yang menunjukan bahwa setidaknya pemohon memiliki dana tunai sebesar USD 1.500 atau sekitar 22 juta rupiah di rekening.
- Telexs atau surat persetujuan visa
- Tiket keberangkatan dan kepulangan dari Indonesia secara jelas
Untuk pembuatan visa sendiri, menurut data dari situs imigrasi, anda akan dikenakan biaya sebesar 200 ribu rupiah untuk pembuatan teleks dan juga biaya pembuatan visa sebesar USD 50.
Sedangkan, untuk pembuatan visa bisnis, seorang WNA bisa melakukannya di konsulat atau kedutaan besar negara Indonesia di negara asal pemohon.
Pada jenis visa bisnis, mungkin anda akan diminta untuk mencari sponsor dari perusahaan atau pihak tertentu yang ada di Indonesia sebagai bentuk jaminan.
Negara yang Tidak Bisa Mengajukan Visa Bisnis
Dikarenakan alasan tertentu, ada beberapa negara yang tidak bisa mengajukan Visa Bisnis di Indonesia, diantaranya adalah negara Afganistan, Irak, Israel, Liberia, Korea Utara, Somalia, Guinea dan Kamerun.
Adapun, negara Pakistan yang sebelumnya dilarang mengajukan visa bisnis, sejak tahun 2018 dibolehkan mengajukan visa jenis ini selama syarat dan prasyarat terpenuhi.
Cara mengajukan visa bisnis sebetulnya sangat mudah jika seseorang memenuhi persyaratan persyaratan yang ada.
Pemerintah Indonesia sendiri tidak pernah mempersulit seseorang yang akan mengajukan visa bisnis atau visa jenis apapun, kecuali memang WNA tersebut berasal dari negara-negara yang masuk ke dalam negara terlarang.
Sebagai tips, untuk membuat visa bisnis sebaiknya dilakukan tidak terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan demi meminimalisir visa yang ditolak ataupun tidak disetujui.
Itulah artikel cara pengajuan visa bisnis bagi warga asing yang bisa diikuti dan dipraktekan, semoga artikel tentang visa bisnis ini bermanfaat.