Mungkin kamu pernah diminta mengurus alih bahasa untuk dokumen penting yang memiliki legalitas secara hukum. Biasanya ini dibutuhkan untuk dokumen beasiswa luar negeri, laporan perusahaan untuk mitra luar negeri, atau perjanjian kerja sama antar negara.
Dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dialihbahasakan oleh penerjemah biasa karena ada kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga, kamu harus menyerahkannya kepada kantor penerjemah tersumpah.
Mengapa begitu? Sebab penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa berbeda peran dan bidang penerjemahan. Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa.
-
Pengertian
Menurut Kemenkumham, penerjemah tersumpah adalah orang yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan berlandaskan legalitas, setelah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang HAM dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di HAM.
Sementara penerjemah biasa adalah orang atau ahli bahasa yang mampu menerjemahkan tanpa harus melalui ujian kualifikasi dan diangkat sumpah oleh menteri.
Jadi bisa dibilang, penerjemah tersumpah harus melalui rangkaian seleksi terlebih dulu untuk bisa bekerja sebagai penerjemah.
Sedangkan penerjemah biasa bisa cukup dengan memiliki sertifikasi ujian bahasa asing yang memenuhi nilai minimum untuk menunjukkan kemampuannya.
-
Syarat dan Kualifikasi Penerjemah
Seperti yang sudah disinggung di poin pertama, penerjemah tersumpah wajib menjalani rangkaian Ujian Kualifikasi Penerjemah secara resmi dan lulus dengan sertifikat A atau mendapat nilai 80 – 110.
Ujian penerjemah tersumpah itu sendiri diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) yang ditunjuk langsung oleh Kemenkumham.
Sedangkan penerjemah biasa tidak perlu menjalani ujian atau sertifikasi khusus untuk bisa melakukan kegiatan penerjemahan.
Dengan kata lain, bermodalkan sertifikat TOEIC dan TOEFL, mampu berbahasa asing dengan lancar, dan memiliki portofolio penerjemahan, kamu sudah bisa menerima pekerjaan sebagai penerjemah.
-
Dokumen yang Diterjemahkan
Perbedaan penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa juga dapat dilihat dari jenis dokumen yang diterjemahkan. Penerjemah tersumpah mengerjakan penerjemahan untuk dokumen-dokumen legal, seperti ijazah, kartu keluarga, surat nikah, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (PKPS), laporan audit, hingga perjanjian kerja sama.
Di sisi lain, penerjemah biasa umumnya mengerjakan dokumen yang sifatnya non formal atau tidak resmi. Seperti artikel, company profile, CV, surat lamaran kerja, dsj. Kalaupun mengerjakan dokumen resmi, jenis dokumennya terbatas seperti misal abstrak jurnal dan skripsi.
-
Legalitas
Karena telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah, maka hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah dianggap sah secara hukum. Sehingga legalitas terjemahan yang dihasilkan diakui oleh otoritas berwenang di negara.
Biasanya, hasil terjemahan dari kantor penerjemah tersumpah dilengkapi dengan stempel atau watermark khusus di setiap halamannya sebagai tanda keabsahan.
Sebaliknya, hasil terjemahan dari penerjemah biasa tidak memiliki legalitas secara hukum, karena tidak ada prosedur khusus dalam pengerjaannya. Selain itu, kualitas terjemahannya pun cenderung bersifat subjektif.
-
Tarif Terjemahan
Biasanya tarif terjemahan dihitung per jumlah kata atau halaman. Tarif layanan penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa tidak jauh berbeda.
Namun biaya layanan penerjemah tersumpah bisa lebih mahal dalam sekali pesan, yaitu sekitar Rp50.000 hingga Rp400.000 per lembarnya, bahkan bisa lebih tergantung jenis dokumen dan tingkat kesulitannya.
-
Tanggung Jawab di Hadapan Hukum
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, penerjemah tersumpah menghasilkan dokumen terjemahan yang memiliki konsekuensi hukum dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Sedangkan, hasil terjemahan dari penerjemah tidak bersifat legal sehingga umumnya sulit untuk mendapatkan pertanggungjawaban hukum.
Itulah perbedaan jasa penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa. Anda bisa bekerja sama dengan jasa penerjemah tersumpah Jakarta untuk keperluan translate atau alih bahasa dokumen resmi.