Pengusaha hiburan sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, bersama Inul Daratista dan Haryadi Sukamdani bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini Jumat (26/1/2024). Hotman bilang, ini pertemuan ke sekian dengan pejabat pemerintah setelah sebelumnya bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pekan lalu, Hotman dkk juga menyambangi kantor Kemenko Perekonomian dan bertemu Airlangga Hartarto. Agenda pertemuan dengan Luhut masih sama, yaitu mengajukan penundaan pajak hiburan sebesar 40 persen.
"Membahas penundaan pajak hiburan 40 persen," tulis keterangan dalam undangan yang dikirim ke media. Usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Hotman menyelipkan salam manis kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Haii," ucap Hotman seraya menggerakkan jari jarinya yang dipenuhi dengan cincin, menjawab rekan media menyoal salam dia kepada Sri Mulyani terkait pajak hiburan.
Hotman Paris adalah pemilik Atlas Beach Fest di Bali dan tempat hiburan malam Holywings. Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Hotman Paris Kirim Salam ke Menkeu Sri Mulyani: Haii. . . Hotman Paris Beri Pesan ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan, Kenaika 40 Persen Tak Masuk Akal
Hotman Paris Bersama Inul Temui Luhut Pandjaitan, Keluhkan Pajak Hiburan yang Sampai 75 Persen Tajam! Begini Pesan Hotman Paris pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Tentang Pajak HIburan Sambangi Kantor Luhut, Hotman Paris: Pajak Hiburan 40 75 Persen Tak Masuk Akal
Tarif Baru Pajak Hiburan, Hotman Paris Titip Pesan Khusus Ini untuk Menteri Sri Mulyani Hotman Paris Katakan Presiden Jokowi Marah Saat Tahu Pajak Hiburan Naik 40 Persen VIDEO Curhat Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris dan Inul Sambangi Luhut Binsar Panjaitan
Bersama sejumlah pengusaha lainnya, dia cukup lantang menentang kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen oleh Pemerintah. Penolakan juga disampaikan pedangdut Inul Daratista yang juga pemilik jaringan rumah karaoke Inul Vista. Ppara pengusaha menentang kenaikan tersebut karena beralasan aturan tarif pajak minimal yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa adalah 40 persen.
Misalnya saja, setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif pajak minimal dalam UU HKPD. Hotman menuding ada pejabat yang menginginkan industri hiburan tutup. "Analisa kami, bukan analisa pak menteri. Analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang mengizinkan bisnis ini tutup di Indonesia," kata dia.
"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber yang saya tau resmi dari istana presiden pun tidak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detil," imbuhnya. Hotman meminta para gubernur, walikota dan pemerintah daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD. Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu. "Kita minta kepada seluruh gubernur, pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ungkap dia.
"Jadi kalau ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu ragu tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus kami minta," sambungnya.