Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada pengusaha sedang berproses. "Kita tunggu saja. Lagi diproses (pembayarannya, red)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Hotel GranDhika, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). Untuk target kapan utang tersebut akan dibayar, Isy tidak bisa memberi tanggal pastinya.
Sama seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Isy menyebut Kemendag juga menginginkan pembayaran ini segera rampung. Adapun jumlah utang yang akan dibayar sebesar Rp 474 miliar, sesuai dengan audit yang dilakukan PT Sucofindo. "Ya, kita juga pengin segera dibayar. Pokoknya sesegera mungkin," kata Isy.
Kemendag Segera Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha: Pokoknya Sesegera Mungkin Sudah Disinggung Luhut, Kemendag Belum Juga Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha Kemendag Proses Pembayaran Utang Rafaksi Migor, Peritel Minta Bentuk Konkret
Demo Kontraktor di Kantor Balai Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Tuntut Pemkot Segera Bayar Utang Pengusaha Hotel di Pasangkayu Bayar Zakat Maal ke Baznas RAMALAN KEUANGAN Besok Rabu 24 April 2024: Virgo si Paling Tajir, Sagitarius Segera Bayar Utang
Penting Mana Bayar Utang Puasa Atau Puasa Syawal? Disperkim Provinsi Maluku Utara saat ini Fokus Bayar Utang Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menekankan pemerintah akan memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
"Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3/2024). Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Dia mengatakan sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari.
"Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor," terang konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung. Dia menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespon informasi Jamdatun. Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo. Adapun sesuai yang disampaikan Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, telah diverifikasi jumlahnya sekitar Rp 474 Miliar. Pelaku usaha terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.
Soal penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan. "Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas," ucap Menko Luhut.