Regional

Ditahan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikungjungi ibundanya, Kartini di Polda Jabar pada Rabu (12/6/2024). Dalam kunjungan tersebut, Pegi alias Perong memberikan pesan melalui ibunya kepada seluruh netizen Indonesia dan Presiden Joko Widodo. Pegi berterima kasih atas segala dukungan dan simpatik yang diberikan terus menerus terhadapnya selama ini. Ucapan Pegi itu disampaikan melalui Kartini, ibunya.

"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden, mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini ke dia, atas semua simpatik pada Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," ucap Kartini usai menjenguk Pegi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Kartini menjenguk Pegi untuk melepas kangen. Ia membawakan makanan kesukaan Pegi yakni berupa oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam. "Pegi sehat," katanya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Arya Saloka Kirim Video untuk Sarwendah, Istri Ruben Onsu Senyum Kegirangan Hingga Bilang Begini Surya.co.id 35 SOAL PJOK Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Latihan SAT SAS UKK UAS PAT

Latihan Soal Ulangan Seni Musik Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban "Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia. Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024). Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut. Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya. Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan. Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing masing bernama Andi, Dani, danPegialias Perong.

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024). Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian. Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya. "Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya. Pegi terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *