Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah usai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar tanpa kampanye. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum. "Pasal 98 …